Ribuan Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Singapura
Upaya penyelundupan sebanyak 26.432 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Ribuan BBL tersebut akan dikirim ke Singapura.
Kolonel laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman BBL yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melalui terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Petugas mencurigai penumpang bernama Roni Soleh Wahyudi beserta barang bawaannya berupa koper besar berwarna hitam yang merupakan target operasi penyelundupan BBL. Roni merupakan calon penumpang pesawat Batik Air ID-7131 rute Surabaya-Singapura.
"Petugas melakukan penangkapan disertai barang bukti tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas," ucap Heru, Selasa 18 Oktober 2022.
Hasil pemeriksaan mendapatkan sebanyak 24 kantong BBL jenis pasir dan lima kantong BBL jenis mutiara. Total ada sembilan kantong BBL disembunyikan dalam koper besar yang dibawa pelaku.
Heru menyebut rincian barang bukti BBL jenis Mutiara sebanyak 3.680 ekor yang disimpan ke dalam 5 kantong, masing-masing berisi 736 ekor. BBL jenis pasir sebanyak 22.756 ekor yang disimpan ke dalam 24 kantong, masing-masing berisi 948 ekor. "Dari hasil perhitungan ditemukan sebanyak 26.432 ekor BBL. Jumlah tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1.3 miliar," imbuhnya.
Barang bukti tersebut akan diserahkan ke BKIPM Surabaya kemudian dilepas ke laut bebas di Madura. Sementara pelaku akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. "Pelaku di sini hanya sebagai kurir, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Heru.
Pelaku melanggar Pasal 102A, Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. "Ancaman pidana penjara minimal satu tahun maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp 50 Juta dan maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.