Penyelundupan Benih Lobster Diidentifikasi via Kapal Perikanan
Penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dikirim secara ilegal ke luar negeri, mulai terbaca. Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pola pengiriman teridentifikasi lewat kapal perikanan.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, petugas telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL. “Ditemukan ada peran pengepul dalam mendistribusikan BBL,” ungkap dikutip di laman kkp, Jumat 14 Juli 2023.
Adin melanjutkan, pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Polanya distribusi BBL dimulai dari pengepul kecil, ke pengepul besar sampai ke pembudidaya.
Identifikasi ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP. Meliputi wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.
Salah satu hasil pengawasan di wilayah penghasil BBL, KKP mendapati kegiatan penangkapan di Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi. Hasil penyelidikan di lokasi tersebut, KKP berhasil menemukan lokasi pengepul dan pola distribusi BBL sebelum dikeluarkan ke Singapura.
“Modus penyelundupan BBL di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau sudah mulai berkembang dengan menggunakan kapal perikanan. Ditjen PSDKP aktif melakukan pengawasan dan memeriksa kapal ikan yang diduga mengangkut BBL ke Singapura”, ujar Adin.
Untuk wilayah Jawa, Adin telah mengantongi informasi lokasi penangkapan dan pengepul BBL. KKP juga mendapati jalur distribusi di Jawa Barat menunjukkan adanya satu wilayah yang menjadi tujuan distribusi awal, sebelum dilanjutkan ke Jakarta atau lokasi lainnya.
“Kami telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar serta mengidentifikasi penangkapan di pantai selatan Jawa, Pulau Bali hingga Lombok,”, ujar Adin.
Untuk pengawasan di Sulawesi, menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL, sehingga diduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain. Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.