Penyelundupan 80 kg Sabu Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 kilogram dan narkotika berbagai jenis lainnya dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, temuan upaya penyeludupan narkotika tersebut terjadi saat Polri menggelar Operasi Seaport Interdiction yang berlangsung selama 10 hari dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.
"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Maret 2024.
Erdi mengatakan operasi ini menurunkan enam ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
"Enam ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan enam pawang terlatih dan delapan personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," ujarnya.
Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
"Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong," kata Erdi.
Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik. Erdi juga menambahkan pelaksanaan Operasi Seaport Interdiction berjalan aman dan kondusif.