Penyelesaian Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya Tak Bisa Diselesaikan Level Polsek
Polsek Sukolilo bersama dengan muspika setempat memang sudah mengkarifikasi kabar larangan sholat jumat untuk karyawan manajemen Apartemen Puncak Kertaya, Surabaya, kemarin Senin, 22 Januari. Namun meski sudah diadakan pertemuan, pihak Takmir Mushola An-Nuur menyatakan pesimis dengan hasil pertemuan kemarin.
Dalam pertemuan kemarin, pihak Polsek Sukolilo memang sudah memanggil manajemen pengelola Apartemen Puncak Kertajaya. Namun sayangnya, pihak manajemen hanya mewakilkan kepada dua lawyernya. Saat dimintai surat kuasa dari perusahaan pun, kedua lawyer ini tak bisa menunjukkan.
Pengurus Takmir Mushola An-Nuur menyatakan pesimis jika pertemuan kemarin bisa membuahkan hasil. “Dua lawyer itu bukan pengambil keputusan,” kata Imam salah satu pengurus Takmir Mushola An-Nuur yang ikut dalam pertemuan kemarin.
Oleh sebab itu, kata Imam, kasus ini tak bisa diselesaikan di tingkat Polsek saja. Namun harus ada lembaga yang lebih tinggi yang mengusut kasus ini. Dalam pertemuan kemarin, Advisor Apartemen Puncak Kertajaya, Huswan Husain yang ikut dalam pertemuan menegaskan, tidak ada larangan bagi warga penghuni untuk salat dan beraktivitas di mushola yang ada di apartemen.
"Siapapun yang muslim boleh menggunakan dan mengerjakan salat di mushola (apartemen)," kata Huswan.
Namun sayangnya, apa yang dikatakan Huswan ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. Menurut Imam, para karyawan pengelola puncak apartemen masih ketakutan untuk melaksanakan sholat lima waktu karena ada ancaman pemecatan.
Imam juga meluruskan, jika yang menjadi fokus tuntutan warga dan Takmir Mushola An-Nuur itu adalah pihak manajemen pengelola Apartemen Puncak Kertajaya, memberikan kebebasan kepada para karyawan untuk menjalankan ibadah.
Imam mengklaim sudah ada empat karyawan manajemen pengelola Apartemen Puncak Kertajaya yang sudah dipecat gara-gara menjalankan sholat. Mereka dipecat secara sepihak tanpa didahului dengan surat peringatan. Padahal mereka ini sudah bekerja bertahun-tahun. (amr)