Penyelenggara Haji-Umrah Sambut Kebijakan Saudi Soal Syarat Umrah
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait vaksin Covid-19 dan karantina jamaah umrah dari luar negeri mendapat sambutan dari penyelenggara haji dan umrah. Hal itu menyusul diumumkannya kebijakan pencabutan suspend penerbangan bagi Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan, kebijakan tersebut memberikan angin segar bagi umat muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia yang sudah sangat merindukan Baitullah.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan tentunya kabar baik ini sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk kita di Indonesia yang hampir dua tahun menahan rindu untuk bisa beribadah di Tanah Suci,” kata Firman di Jakarta, dalam keterangan Rabu 1 Desember 2021.
Menurut Firman, dalam keterangan pers yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi, Ir Hisyam Abdul Mun’im Said, Pemerintah Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah.
Tak Perlu Karantina
Kemudian, jemaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan Saudi, diizinkan untuk langsung memulai umrah dan tidak perlu karantina.
Sementara bagi jamaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan vaksin yang disetujui WHO akan menjalani karantina selama 3 hari. Selain itu harus tes PCR setelah 48 jam dimulainya karantina. Apabila hasil tes PCR negative, maka jamaah bisa langsung Umrah.
Sebelumnya, kata Firman, otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), pada 25 November 2021 lalu telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Yakni, terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Menurut Firman, pencabutan status suspend oleh Saudi menjadi harapan besar bagi masyarakat muslim Indonesia untuk dapat segera sistem visa Umrah dibuka, sehingga kegiatan ibadah umrah segera dapat dilaksanakan kembali.
Firman menyampaikan, AMPHURI sepakat bersama lintas Asosiasi dan Kementerian Agama dalam waktu dekat ini akan melakukan pemberangkatan ujicoba dengan memberangkatkan para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Tujuannya agar setiap PPIU memahami secara detail SOP pelayanan jamaah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan jamaah dan memenuhi semua ketentuan penanganan Covid-19 selama di Tanah suci dan perjalanan,” kata Firman.