Penyekatan Dihapus Ganjil Genap Diberlakukan Lagi di Jakarta
Polda Metro Jaya mulai hari Kamis 12 Agustus 2021 akan mulai memberlakukan ganjil genap. Kebijakan ini sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4. Sedangkan penyekatan yang sebelum ada di 100 titik dihilangkan.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu 11 Agustus 2021.
Cara pertama adalah memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Ganjil genap berlaku tanggal 12-16 Agustus. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
Berikut ini titiknya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo.
Advertisement