Penyekatan di Tuban, Distribusi HewanTernak Jatim-Jateng Dilarang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui BPBD provinsi melakukan penyekatan di perbatasan Jatim-Jateng tepatnya, di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Penyekatan itu dilakukan menindaklanjuti ditetapkannya status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam penetapan itu, terdapat larangan pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa daerah zona merah, salah satunya Provinsi Jatim yang mencetak rekor tertinggi kasus PMK.
Terkait hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Sudarmaji mengungkapkan, pihaknya bersama BPBD Provinsi dan OPD terkait telah melakukan rapat secara daring, dari hasil rapat itu diputuskan untuk melakukan penyekatan di Kecamatan Bancar, mulai 5 hingga 15 Juli 2022 mendatang.
"Kami kerja sama dengan BPBD provinsi, dan pemeriksaan di wilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya,” ujar Sudarmaji.
Sudarmaji menjelaskan, larangan pendistribusian hewan ternak keluar maupun masuk itu hanya berlaku antar provinsi saja.
Kendati begitu, untuk pendistribusian hewan ternak masih diperbolehkan untuk Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan surat rekomendasi dari pejabat setempat.
“Misal kami kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukkan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerahnya pada petugas,” jelas mantan Kadis PRKP Tuban tersebut.
Sementara itu, untuk posko penyekatan hewan ternak di perbatasan tersebut, Sudarmaji mengatakan, dijaga oleh personel dari TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, DLH dan Perhubungan, serta petugas Kesehatan Hewan.
Sebatas diketahui, BNPB menetapkan lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi mulai dari 1 Juli, Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Sementara itu, untuk Kabupaten Tuban angka penyebaran kasus PMK per 5 Juli 2022 mencapai 5.182 ekor, sakit 2.456 ekor, mati 43 ekor, dan sembuh 2.683 ekor.