Penyegelan Menanti Kios Pedagang Bandel di Pasar Induk Bondowoso
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso mengingatkan para pedagang di Pasar Induk Bondowoso segera membayar pajak restribusi sewa kiosnya. Jika masih tidak mau membayar, Diskoperindag akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso melakukan penyegelan kios pedagang di pasar induk tersebut.
Menurut Sekretaris Diskoperindag Bondowoso, Saefudin Zuhri, kios-kios pasar induk yang ditempati pedagang merupakan aset daerah dengan status hak pakai, bukan milik pribadi. Sehingga, pedagang wajib membayar pajak retribusi sewa kios pasar induk. Karena, retribusi sewa kios pasar induk adalah salah satu objek PAD Bondowoso.
"Jika para pedagang masih tidak mau membayar retribusi sewa kios pasar induk, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai pengawal Perda menindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Ya, terpaksa dilakukan penyegelan kios pedagang," jelas Zuhri.
Mantan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso itu mengatakan, persoalan pedagang menunggak restribusi sewa kios pasar induk sudah dibahas Diskoperindag bersama Dinas PUPR dan Satpol PP, serta melibatkan Sat Intelkam Polres Bondowoso. Karena, tidak hanya membahas tunggakan retribusi sewa kios, tapi juga masalah pedagang mengubah dengan membobol bangunan kios tanpa meminta izin.
"Aset daerah tidak boleh diubah ataupun dirusak sebelum ada persetujuan dari instansi terkait. Termasuk yang dilakukan pedagang pada kios pasar induk. Makanya, kami bahas dengan Dinas PUPR, Satpol PP, dan melibatkan Sat Intelkam Polres," terangnya.
Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, Satpol PP tidak langsung menindak pedagang menunggak membayar retribusi sewa kios dan merusak bangunan kios pasar induk dengan Perda.
"Kita lakukan dulu pembinaan dan pendekatan kekeluargaan dengan pedagang pasar induk. Tapi jika sampai batas waktu ditentukan tidak ada progres, terpaksa dilakukan penyegelan kios pedagang," katanya.
Advertisement