Penyegelan Kantor Desa di Jember, Polisi Tempuh Jalur Mediasi
Polisi memastikan tindakan massa pendukung Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, nonaktif melanggar aturan. Meski demikian, polisi hingga saat ini masih mengupayakan jalur mediasi.
Kapolsek Umbulsari, AKP M Lutfi mengatakan, tindakan penyegelan atau menutup paksa pelayanan publik merupakan bentuk pelanggaran. Namun, polisi menghindari bentrokan antar masyarakat dengan mengedepankan jalur mediasi dan negosiasi.
Sejauh ini, anggota Polsek Umbulsari hanya bisa melakukan pengawasan jarak jauh. Sebab, jika polisi mendekat, maka massa pendukung Kepala Desa akan kembali mendatangi kantor desa.
Bahkan, untuk memastikan segel yang dipasang tidak dibuka, massa secara bergantian melakukan penjagaan.
Atas persoalan itu, Muspika Umbulsari sudah berupaya melakukan beberapa langkah, mencoba menenangkan massa. Namun, upaya tersebut selalu gagal.
Muspika Umbulsari kemudian mengirim surat kepada Bupati Jember, termasuk ke Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember.
“Langkah kami dari Muspika sudah berkirim surat ke Pemkab Jember, ke Bupati, Biro Hukum dan Dipemasdes. Kami masih menunggu petunjuk dari Bupati Jember,” kata Lutfi, Senin, 24 Juli 2023.
Berdasarkan arahan dari Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, Polsek Umbulsari diminta tidak tergesa-gesa membongkar segel yang dipasang oleh massa pendukung Kades Mundurejo nonaktif. Hal itu dilakukan untuk menghindari bentrokan antara polisi dengan masyarakat.
Jika berdasarkan petunjuk dari Pemkab Jember diminta agar segel itu dibuka, maka Polsek Umbulsari siap melakukan itu. Sejauh belum ada petunjuk dari Pemkab Jember, muspika Umbulsari akan tetap menempuh jalur mediasi dan negosiasi.
“Sesuai petunjuk Kapolres Jember, selama masih bisa dilakukan dengan langkah-langkah mediasi dan negosiasi, kami akan melakukannya. Kami menghindari bentrokan dengan warga,” lanjut Lutfi.
Apabila ada petunjuk segel harus dibuka, namun massa pendukung Kades Mundurejo masih tetap menghalang-halangi, maka polisi akan melakukan upaya hukum.
Lebih jauh, Lutfi menjelaskan, aksi penyegelan yang dilakukan masyarakat merupakan buntut penahanan terhadap Kades Mundurejo oleh Kejaksaan Negeri Jember. Mereka menuntut agar Kades mereka dibebaskan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan massa pendukung Kades Mundurejo nonaktif, mereka akan mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jember.
“Informasi yang disampaikan mereka, hari ini akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jember untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi kami meminta agar cukup perwakilan saja, tidak perlu beramai-ramai. Namun, kami belum bisa memastikan apakah mereka jadi hari ini atau ditunda,” pungkas Lutfi.
Advertisement