Penyebar Wafer Berisi Silet Terancam 15 Tahun Penjara
Proses penyidikan terhadap AG 43 tahun, warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pelaku penyebar wafer berisi silet dan staples, terus berlanjut. Hal ini menyusul setelah kondisi kejiwaan AG dinyakan normal oleh tim dokter psikiater RSD dr Koesnadi Bondowoso.
"Dokter sudah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tersangka ini normal. Tersangka melakukan aksinya dengan sadar" kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin 16 Agustus 2021.
Menurut Komang, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, AG memang memiliki potensi gangguan kejiwaan sejak memasuki usia remaja. Kendati demikian, pada saat menyebar wafer berisi barang-barang berbahaya sepenuhnya sadar akan risiko yang akan ditanggungnya. "Tersangka benar-benar paham dan bisa merencakan perbuatannya" tambah Komang.
Karena AG dinilai dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka proses penyidikan tetap berlanjut. " Yang bersangkutan dapat kami periksa secara normal dan mempu memberikan keterangan. Kami sudah melakukan pemberkasan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan dengan melampirkan hasil pemeriksaan kejiwaan AG" lanjut Komang.
Akibat perbuatannya, AG dijerat pasal 204 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena alasan medis, AG saat ini belum ditahan karena masih menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit. "Juga ada permohonan dari pihak keluarga, agar AG sementara dirawat intensif di rumah sakit, sekaligus memulihkan kondisi kejiwaannya" pungkas Komang.