Penyebar Wafer Berisi Silet kepada Anak-anak di Jember Ditangkap
Pelaku yang membagikan wafer berisi potongan silet kepada anak-anak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, akhirnya berhasil ditangkap. Anggota Satreskrim Polres Jember mengamankan pelaku, pada Selasa 3 Agustus 2021. Pelaku berinisial AG. Pria 43 tahun ini merupakan warga Jalan Manggis Kelurahan setempat.
“Perkara wafer isi silet yang terjadi di Patrang beberapa waktu lalu, kita gabungan tim resmob Polres Jember dan Polsek Patrang, berhasil mengamankan terduga yang dicurigai sebagai pelaku” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi.
Menurut Yogi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan olah TKP, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku merupakan pengangguran yang tinggal sendiri di salah satu rumah yang terletak di Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AG berkaitan dengan motif dan barang bukti yang ditemukan di TKP dan di rumah AG. “Hasil pemeriksaan sepintas, AG melakukan itu dengan alasan ingin menolak balak (petaka)” tambah Yogi.
Dalam melancarkan aksinya, AG membeli wafer, membuka, mengisinya dengan benda berbahaya sepeti potongan silet dan staples. Kemdian AG merekatkan kembali bungkus wafer itu menggunakan korek api.
“Wafer yang sudah diisi benda-benda tajam disebarkan ditaruh di jalan sehingga bisa diambil oleh siapapun sewaktu-sewaktu. Kebetulan kemarin yang mengambil adalah anak-anak” lanjut Yogi.
Aksi yang membahayakan korban itu dilakukan oleh AG seorang diri. Aksinya pada Jumat, 30 Juli lalu, bukan aksi yang pertama kali. Sebab berdasarkan hasil wawancara sepintas, AG sudah 10 kali melakukan aksi serupa.
“Saat ini masih kita dalami berkaitan dengan kurun waktunya, yang jelas AG sudah 10 kali melakukan tindakan serupa” pungkas Yogi.
Advertisement