Penyebar Video Syur Perempuan Berkebaya Merah Penjara 6 Tahun
Dunia maya sempat digegerkan dengan video mesum seorang pria berhanduk putih dan perempuan yang mengenakan kebaya merah. Video berdurasi sekitar 16 menit itu membuat “Kebaya Merah” trending di media sosial Twitter.
ACS dan AH adalah pasangan yang membuat video syur perempuan berkebaya merah. Mereka sama-sama mendapat keuntungan dari setiap video mesum yang dibuatnya, dengan nilai yang bervariatif sesuai tema yang dipesan. Untuk video bertema resepsionis hotel (perempuan berkebaya merah), mereka dibayar Rp750 ribu.
"Hasil penjualan video mesum tersebut dipergunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," demikian keterangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Selain menangkap kedua pasangan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti satu unit laptop, dua buah hard disk, dua unit smartphone, dan satu lembar invoice kamar hotel. "Adapun untuk kebaya merah yang digunakan saat pembuatan video, gagal diamankan lantaran terbakar dalam peristiwa kebakaran. Sesuai keterangan tersangka ke penyidik," sambung Farman.
AH dan ACS terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukuman tentunya di atas lima tahun, makanya bisa ditahan,” kata Farman.
Ancaman Hukuman bagi Penyebar Video Porno
Undang-undang Pornografi juga mengatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Masyarakat diimbau agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi atau asusila. Hal ini dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang.
Advertisement