Penyebar Video Kerusuhan di Pasar Tanjung Jember Dibekuk
Seorang pria berinisial AD ditangkap polisi. Pria 28 tahun, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini merupakan pelaku penyebar video hoaks bentrokan antara pedagang pasar dengan petugas.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkap, AD mengunggah video tersebut di grup Facebook. Dalam keterangannya, dia menyebut kejadian tersebut berlangsung di Pasar Tanjung, Kecamatan Kaliwates.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya dipastikan insiden dalam video tersebut bukan di Pasar Tanjung, melainkan di sebuah pasar di Aceh. Diketahui video itu juga tersebar di luar Jember dengan keterangan yang berbeda.
Karena video tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Tim Siber Polres Jember langsug melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa video it pertamakali disebar oleh AD.
“Setelah diketahui pengunggahnya langsung kita lakukan penangkapan di rumahnya. Saat ini dalam proses penyelidikan di Mapolres Jember” kata Komang, pada Kamis 8 Juli 2021.
Saat diinterogasi, AD mengaku sengaja mengunggah video dengan keterangan yang tidak benar hanya karena merasa kesal dengan adanya PPKM. Dihadapan penyidik AD juga mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat Jember.
Akibat perbuatannya AD dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto UU No. 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No, 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.