Penyebar Video Hoax Jakarta Ricuh, Ditangkap Polisi
Video Mahkamah Konstitusi ricuh, ternyata hoax semata. Penyebarnya ada tiga orang. Salah satunya bernama Suhada. Dia warga Jakarta Selatan. Polisi pun sudah menangkap Suhada. Kesalahan yang dituduhkannya adalah menyebarkan berita bohong alias hoax.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Suhada ditangkap lantaran memposting video ricuh di MK Jumat 14 September lalu. Padahal kejadian itu hanya simulasi pengamanan Pemilu.
Dari siaran pers yang dikeluarkan polisi, Suhada diduga salah satu anggota ormas FPI. “Nama insial SS, pekerjaan swasta, anggota FPI,” ujar Dedi, Minggu (16/9).
Dalam postingannya di media sosial Facebook. Suhada menyebut video kericuhan di MK berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi,” ucap Dedi.
Dedi menyebut Polisi menangkap Suhada pada Sabtu (15/9) kemarin. Saat ditangkap Suhada sedang duduk di warung kopi dengan rumahnya.
Polisi menjerat Suhada dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI NO.01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) JO Pasal 45A Ayat (2) UU RI NO. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Hingga saat ini Suhada masih ditahan di Polda Metro Jaya. (amr)