Penyebar Video Gisel Divonis, Reaksi Pengacara dan Netizen Kompak
Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, PP dan MN, menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya divonis 9 bulan penjara. Sedangkan status Nobu dan Gisel hingga saat ini tetap sebagai tersangka. Ini membuat pengacara terpidana, menyebut Gisel sebagai korban.
Divonis 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara, pada Selasa, 13 Juli 2021. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan PP dan MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. "Vonisnya 9 bulan penjara sama denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kalau dendanya tidak dibayar dendanya," kata pengacara PP, Roberto Sihotang, kepada detikcom, dikutip Rabu 14 Juli 2021.
Tuntut Penyebar Pertama Dihukum
Roberto Sihotang merespon hukuman yang dijatuhkan akibat menyebarkan video syur Gisel dan Nobu. Namun ia keberatan lantaran dua kliennya bukan orang yang pertama menyebar video tersebut.
Fakta di persidangan menyebut jika Gisel adalah orang pertama yang mengirim video ke handphone Nobu, sebelum kemudian dihapus oleh Nobu. Meski kapasitas Gisel saat mengirim video adalah untuk dikonsumsi sendiri.
"Klien saya itu dapatnya dari puluhan ribu orang sebelumnya. Pertanyaan saya kenapa hanya klien saya yang dihadapkan di persidangan? Kenapa nggak yang lain, kan gitu," katanya.
Sebut Gisel Hanya Korban
Sementara, Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN, menyebut jika status Gisel dan Nobu hingga saat ini masih sebagai tersangka. Menurutnya, Gisel dan Nobu justru menjadi korban dan kambing hitam dalam kasus tersebut.
Dibandingkan tersangka, Gisel dan Nobu lebih cocok jadi korban akibat nama baik yang rusak akibat video yang tersebar. "Kalau terkait itu saya nggak pernah berubah, saya selalu berpendapat Gisel korban juga. "Ya ini kan aib juga buat Gisel," katanya.
Ia juga beranggapan jika kliennya juga tak tepat divonis bersalah. Kapasitas MN hanya bertanya di dalam sebuah grup Whatsapp yang berisi 6 orang terkait dengan video syur Gisel. "Untuk klien kami saja kami sangat menyayangkan, apalagi Gisel gitu. Saya yakin dia juga tidak ingin hal ini gitu," kata Andreas.
Netizen Cuit Revenge Porn
Soal Gisel jadi korban juga banyak dicuitkan netizen di awal munculnya video syur Gisel dan Nobu. Percakapam Gisel jadi korban revenge porn, atau kasus sebar video porno dengan tujuan balas dendam, banyak dicuitkan netizen.
Selebtwit Mazzini misalnya, mencuit tentang reveng porn yang seharusnya tak malah disebar netizen. "Kenapa di trending Twitter rata-rata orang pada ngetweet "kalau mau full video full Gisel, dm aja" sambil capture potongan video yang diduga Gisel. Pada sakit jiwa, berlomba-lomba nyebarin revenge porn. Gue doyan juga bokep, tapi yang memang industri, bukan skandal orang," cuitnya.
Revenge porn juga banyak dicuitkan netizen lewat unggahan akun @areajulid, pada Desember 2020. Netizen mempertanyakan, mengapa Gisel yang jadi korban akibat videonya tersebar, justru dijadikan tersangka.
"Emang sucks jadi perempuan di kandang biawak ini. Udahlah jadi korban revenge porn, jadi tersangka pula, kena sanksi sosial pula. Jadi korban berkali-kali. Sabar ya mbak... #Gisel," cuit akun @kabutdanhujan. (Dtk)
Advertisement