Penyebar Informasi Pribadi Pasien COVID-19 Dapat Dihukum
Penyebar informasi pribadi dan riwayat medis pasien virus corona jenis baru (COVID-19) akan dikenai sanksi hukum.
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa mengatakan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi pada siang ini untuk membahas penegakan hukum terhadap penyebar informasi pribadi dan riwayat medis pasien.
"Ini tolong dipegang ya ada rahasia medis yang tidak boleh mengekspos nama pasien. Bahkan di dunia internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit," kata Yurianto.
Dia mencontohkan kasus COVID-19 di Kapal Pesiar Diamond Princess, Yokohama, Jepang, Pemerintah maupun media Jepang tidak pernah membocorkan nama pasien yang positif terjangkit virus corona.
Ketika Pemerintah Indonesia menanyakan lokasi rumah sakit tempat WNI kru kapal Diamond yang positif corona diisolasi, otoritas Jepang tidak memberitahukan nama rumah sakit tersebut, melainkan hanya kota tempat rumah sakit tersebut.
"Mereka juga hanya menyebut pasien dirawat di Kota Chiba dan pinggiran Tokyo. Hal itu juga sama dengan seperti kasus asisten rumah tangga di Singapura," kata Yurianto.
Yurianto menegaskan bocornya nama pasien COVID-19 di Indonesia bukan dari internal Kementerian Kesehatan.
"Tolong teman-teman media juga memahamkan pada masyarakat jangan malah sebarkan (informasi pribadi pasien) ke masyarakat," ujarnya.
Presiden Jokowi pada Senin kemarin mengumumkan konfirmasi kasus pertama COVID-19. Virus corona itu menjangkiti dua orang yakni ibu dan anak asal Depok, Jawa Barat.
Setelah itu, sepanjang Senin kemarin, di media sosial ramai tersebar nama, alamat hingga pekerjaan kedua pasien tersebut. Bahkan foto dan alamat kedua pasien tersebut pun tersebar ke publik.
Kedua pasien positif corona tersebut kini masih diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta. (ant)
Advertisement