Penyebar Hoax, Kiai Said: Itu Memalukan, Bertentangan dengan Al-Quran
Sejumlah ulama menyayangkan penyebar hoax yang mengatasnamakan ‘Muslim” dalam grup medsos (whatshap). Setelah kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, kini Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj. Menurut Kiai Said, hal itu justru bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai dalam Al-Quran.
"Oh iya, itu nggak boleh. Memalukan," ujar Kiai Said dalam keterangannya pada ngopibareng.id.
Selain memalukan, IAI Said menyebut, tindakan grup tersebut bertentangan dengan ajaran Al-Quran. Menurut Said, janganlah sesama manusia menyebar kebencian.
Diberitakan ngopibareng.id sebelumnmya, polisi mengungkap jaringan Moslem Cyber Army (MCA), grup penyebar hoax di media sosial.
Selain memalukan, Kiai Said menyebut, tindakan grup tersebut bertentangan dengan ajaran Alquran. Menurut Said, janganlah sesama manusia menyebar kebencian.
"Iya, bertentangan dengan ajaran Al-Quran. Kalau saya bacakan ayatnya, panjang, itu semua jangan adu domba, jangan saling benci, jangan saling gunjing. Jelas semuanya," sebut Kiai Said, yang sebelumnya hadir di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/2/2018).
Kiai Said menanggapi spekulasi bahwa MCA bekerja menjelang tahun politik. Menurut Said, dia tak mengerti sama sekali soal politik. Namun, secara agama, tindakan MCA bertentangan dengan ajaran agama.
"Ya saya nggak ngerti politik ya, tapi saya ngerti agama, bahwa itu perbuatan yang bertentangan dengan Al-Quran. Walaupun mereka atas nama Muslim, itu salah," sebut Kiai Said.
Catatan ngopibareng.id, kelompok MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Ada empat jaringan yang bekerja, yakni menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat.
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII, TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. (adi)