Penyebar Hoax Jokowi PKI di Instagram Ditangkap Polisi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial yang diduga kerap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku yang ditangkap merupakan admin akun Instagram @sr23_official bernama Jundi (27).
"Melalui akun media sosial Instagram, terduga pelaku mem-posting gambar dan tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian," kata Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, di Jakarta, Jumat, 23 November 2018.
Pelaku memiliki sejumlah akun Instagram yang beberapa kali menggunggah tuduhan bahwa Presiden Jokowi pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Salah satu konten yang diunggah pelaku Jundi, yakni dengan mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit. Selain itu, pelaku juga memfitnah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Dani mengatakan, hasil penyelidikan jajarannya, Jundi juga kerap mengunggah konten berisi ujaran kebencian yang bersifat menyinggung suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA), serta mengunggah konten dengan nuansa pornografi. "Kami sudah memantau aktivitas media sosial Jundi selama satu tahun," ujar Dani.
Menurut dia, Jundi memiliki sejumlah akun media sosial Instagram, yaitu SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind.
Tujuh akun Instagram milik Jundi tersebut aktif menyebarkan berita bohong dan konten berisi ujaran kebencian sejak Juni 2016.
"Ini dia buat secara berkala karena salah satu akunnya dibekukan Instagram, karena menyalahi aturan," ujar dia.
Jundi dibekuk di rumahnya, Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh pada 15 Oktober 2018. Dani mengatakan, Jundi adalah pemilik dan pengelola tunggal akun-akun tersebut.
Akibat tindakannya itu, Jundi dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo.
Lalu, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (sindo/wit)
Advertisement