Penyebab Suami dan Anak di Probolinggo Bersekongkol Habisi Istri
Motif pembunuhan dengan korban Ariyati, 35 tahun, warga warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan suami dan anak kandungnya mulai terkuak. Sang suami Ariyati, Bambang, 45 tahun dan anak kandungnya, Muhammad Nur, 20 tahun berterus terang, membacok perempuan paro baya itu karena sakit hati.
“Kedua pelaku membacok korban karena sakit hati mengetahui korban telah menikah siri dengan pria lain,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Sabtu sore, 30 September 2023.
Sakit hati ayah dan anak itu kemudian diluapkan dengan cara menghadang Ariyati yang Jumat pagi, 29 September 2023 naik motor berboncengan dengan Buasan, 38 tahun, warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang diduga menjadi pria idaman lain (PIL).
Bambang dan Nur kemudian mencegat motor yang ditumpangi Buasan dan Ariyati di jalan kampung di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wononerto, Kabupaten Probolinggo. Dengan celurit yang telah dipersiapkan, Bambang kemudian membacok Ariyati.
Sementara Nur yang juga membawa celurit mengejar Buasan. Buasan berhasil kabur dengan motornya. Sedangkan, Ariyati yang mengalami sejumlah luka akhirnya tersungkur dan tewas di saluran drainase.
"Namun saat dikejar, selingkuhan ibunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarainya. Maka Muhammad Nur kemudian beralih ikut membacok ibunya dan mengenai pergelangan tangannya,” kata AKP Didik.
Dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap, kata kasat reskrim, ayah dan anak itu mengakui, membacok korban. Keduanya juga mengaku, telah merencanakan pembacokan itu dengan membawa dua celurit yang dimasukkan ke dalam tas.
Karena itu penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian menetapkan Bambang dan Muhammad Nur sebagai tersangka. Sedangkan motifnya, sang suami sakit hati karena merasa dikhianati, hingga pisah ranjang sekitar enam bulan. Bahkan puncaknya, korban sudah memiliki pria lain, yang juga sudah menikah siri.
"Dari motif sakit hati itulah kemudian kedua pelaku membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya, penjara 15 tahun," kata AKP Didik.
Seperti diketahui, seorang perempuan (Ariyati) ditemukan tewas penuh luka di saluran drainase di Dusun Jrebeng Tancak, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto pada Jumat pagi, 29 September 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui, korban diketahui dibacok oleh suami dan anak kandungnya.
Beberapa jam kemudian, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti celurit dan motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.
Advertisement