Penyebab Ahmad Dhani Tak Dibui
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot atas nama Ahmad Dhani Prasetyo.
"Tadi ada beberapa (barang bukti) transkirp vlog, yang dia lakukan. Kemudian yang bersangkutan cukup kooperatif sehingga tadi berjalan dengan lancar," kata dia, saat ditemui di Kejari Surabaya, Kamis 17 Januari 2019.
Dhani, kata Didik akan didakwa melanggar pasal ayat 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, dan denda maksimal Rp 750 juta.
Namun karena ancaman hukumannya hanya maksimal selama empat tahun, maka, kata dia, pihaknya tak melakukan penahanan terhdap pentolan gerakan #2019GantiPresiden tersebut.
"Karena sesuai dengan pasal 21 ayat 4, UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jadi salah satu syarat melakukan penahan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yakni ancamannya lima tahun atau lebih," ujar dia.
Pasal 21 ayat (4) KUHAP itu sendiri berbunyi, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."
Selanjutnya, kata Didik, dalam waktu dekat perkara Dhani ini akan segera dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kalau batas waktu pelimpahan (ke PN Surabaya) itu kalau tidak ditahan ya, tapi kita punya SOP maksimal 15 hari dari tahap II ini," pungkas dia.
Seperti diketahui, kasus ujaran 'idiot' ini bermula saat Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog.
Dalam vlog tersebut ada ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada 26 Agustus 2018.
Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang kontra dengan deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)