Penyanyi R&B Kelly Dituduh Lakukan Perdagangan Seks Anak-anak
Superstar R&B R Kelly, 54 tahun, kemarin dijatuhi hukuman dalam persidangan pengadilan federal di Brooklyn, dengan tuduhan melakukan perdagangan seks di Amerika Serikat. Usahanya itu dilakukan selama beberapa dekade dengan melibatkan wanita muda dan anak-anak.
Juri yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita pada hari Senin kemarin menyatakan Kelly bersalah atas semua sembilan tuduhan, termasuk pemerasan.
Kelly mengenakan masker dan kacamata berbingkai hitam, dan tetap tidak bergerak dengan mata tertunduk. Jaksa menuduh bahwa para manajer dan pembantu yang membantu Kelly bertemu gadis-gadis - dan membuat mereka patuh dan diam - adalah tindakan kriminal. Dua orang telah didakwa dengan Kelly dalam kasus terpisah di Chicago.
Dia menghadapi kemungkinan puluhan tahun penjara karena kejahatan, termasuk melanggar Undang-Undang Mann, undang-undang anti perdagangan seks yang melarang membawa siapa pun melintasi batas negara "untuk tujuan tidak bermoral". Vonis hukuman dijadwalkan pada 4 Mei tahun depan.
Salah satu pengacara Kelly, Deveraux Cannick, mengaku kecewa dan berharap bisa mengajukan banding. “Saya pikir saya bahkan lebih kecewa pemerintah membawa kasus ini di tempat pertama, mengingat semua inkonsistensi,” kata Cannick.
Beberapa orang telah bersaksi dengan detail selama persidangan, menuduh bahwa Kelly menjadikan mereka perilaku jahat dan sadis ketika mereka masih di bawah umur.
Selama bertahun-tahun, publik dan media tampaknya lebih menonjolkan Kelly sebagai penghibur, daripada perbuatan tidak pantasnya pada anak di bawah umur. Termasuk pernikahan ilegal Kelly dengan fenomena R&B Aaliyah pada tahun 1994 ketika dia baru berusia 15 tahun.
Rekaman dan tiket konsernya terus terjual. Artis-artis lain terus merekam lagu-lagunya, bahkan setelah dia ditangkap pada 2002 dan dituduh membuat rekaman dirinya melakukan pelecehan seksual dan mengencingi seorang gadis 14 tahun.
Kecaman publik yang luas baru datang ketika beredar sebuah film dokumenter yang ditonton secara luas berjudul Surviving R. Kelly, mengungkap perilakunya. Para wanita yang sebelumnya merasa dirugikan akhirnya bermunculan dan berani menuduhnya, meskipun mereka juga bertanya-tanya apakah cerita mereka akan diabaikan lagi karena mereka adalah wanita kulit hitam.
"Kepada para korban dalam kasus ini, suara Anda didengar dan keadilan akhirnya ditegakkan," kata penjabat Jaksa AS Jacquelyn Kasulis, Senin.
Gloria Allred, seorang pengacara untuk beberapa penuduh Kelly, mengatakan di luar pengadilan bahwa Tuan Kelly adalah yang terburuk dari semua pemangsa.
Di persidangan, beberapa penuduh Kelly bersaksi tanpa menggunakan nama asli mereka untuk melindungi privasi mereka. Juri diperlihatkan video buatan sendiri tentang Kelly yang terlibat dalam tindakan seks yang menurut jaksa bukan atas dasar suka sama suka tetapi karena dipaksa.
Kelly, yang nama lengkapnya Robert Sylvester Kelly, telah dipenjara tanpa jaminan sejak 2019. Kasus yang diadili di New York hanyalah bagian dari jeratan hukum yang dihadapi penyanyi itu. Dia juga menghadapi tuduhan kejahatan terkait seks di Illinois dan Minnesota. Tanggal persidangan dalam kasus-kasus tersebut belum ditetapkan.
Advertisement