Penyanyi Iis Sugianto Dimintai Keterangan KPK
Penyanyi era 1980-an Istiningdiah atau Iis Sugianto mengaku dikonfirmasi KPK soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Saya hanya sebagai warga negara yang baik, saya membantu KPK di sini mengklarifikasi karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli oleh salah satu tersangka," kata Iis sesuai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK memeriksa Iis sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rumah yang berlokasi di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan dibeli oleh satu tersangka itu sekitar tahun 2000.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka yang dimaksudnya tersebut dan meminta kepada awak media untuk langsung bertanya ke penyidik.
"Boleh tanyakan, saya tidak mau menjawab," ucap Iis.
Selain Iis, KPK memeriksa Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai saksi juga untuk tersangka Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, Soetikno memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan.
"Silakan ditanyakan ke penyidik saja ya," kata Soetikno saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya kali ini.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soektino Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus itu pada Januari 2017.
Namun, KPK sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pPsal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ant)