Penyandang Disabilitas Diperkosa di Lumajang, Pengadilan Disurati
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas Jawa Timur menyurati Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, pada Senin 13 April 2020. Surat dukungan diberikan atas kasus dugaan perkosaan dengan terdakwa Lasimin alias Marlis, dan korban seorang anak disabilitas berusia 13 tahun ketika tindakan perkosaan dilakukan pada 2016.
“Bahwa anak disabilitas punya hak perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan,” kata advokat LBH Disabilitas Jawa Timur, Hari Kurniawan, dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id, pada Senin 13 April 2020.
Ia menjelaskan jika surat itu adalah bentuk dukungan terhadap keadilan yang harus ditegakkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Lumajang, serta hakim yang mengadili persidangan yang sedang berjalan tersebut. Surat diberikan di Pengadilan Negeri Lumajang pada Senin, 13 April 2020, pukul 10.00 WIB.
Dalam siaran pers tersebut turut dijelaskan kronologis terjadinya tindak perkosaan. Kejadian bermula pada Oktober 2016, saat pargi hari ketika korban yang berusia 13 tahun hendak bermain ke rumah temannya. Ketika melewati rumah terdakwa Lasimin, korban lantas dipanggil masuk dengan iming-iming pisang goreng dan semangka.
Korban berinisial Lnd tak mencium gelagat aneh dan menghabiskan pisang goreng serta semangka pemberian Lasimin. Setelah itu, terdakwa meminta korban mandi di kamar mandinya. Ketika berada dalam bilik kamar mandi itu, terdakwa kemudian memaksa korban melepas baju serta mengikat tangan dan kaki korban dengan tali, dan memerkosanya.
Setelah memerkosa, terdakwa mengancam akan menggorok leher korban jika berani melapor pada siapa pun. Namun ketika pulang, Lnd melaporkannya pada ibu dan neneknya, sayangnya dua orang terdekatnya tak percaya penagkuan Lnd. Hingga enam hari pasca kejadian, korban merasakan sakit di kemaluannya sehingga dibawa berobat beberapa kali, hingga terakhir di RSUD dr Haryoto Lumajang, awal November 2016.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kelamin korban telah mengalami kerusakan. Di hadapan dokter, korban menyebut telah diperkosa oleh terdakwa.
“Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang C.q hakim yang memutus perkara, sebagai bahan memutuskan vonis pada terdakwa,” lanjut Heri. Selain itu, LBH Disabilitas juga meminta agar hakim memvonis pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, “ mengingat korban berusia anak-anak dengan disabilitas masih trauma dan sering kelaminnya mengalami kesakitan sampai hari ini,” tulisnya.