Penyandang Difabel di Sidoarjo Terkendala Daftar ke KPU
Kendala pendaftaran sebagai anggota Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, dirasakan oleh warga penyandang disabilitas atau difabel di Sidoarjo.
Hal tersebut di keluhkan Joko Widodo, salah seorang penyandang difabel dari Organisasi Pusat Pemilu Akses Disabilitas, saat giat sosialisasi Pemilu oleh KPU di Favehotel Sidoarjo.
Joko menceritakan bahwa selama ini dirinya dan teman-temanya kesulitan ketika ingin mendaftar sebagai Badan Adhoc KPU, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kendalanya sehat jasmani dan rohani. Selama ini masyarakat menganggap bahwa penyandang difabel tidak sehat secara jasmani," ucap Joko, Rabu, 23 November 2022.
Masih dikatakan Joko, bahwa selama ini penyandang difabel masih dianggap masyarakat sebagai suatu keterbatasan jasmani, padahal secara kesehatan fisik, penyandang difabel tidak mempunyai keluhan penyakit. "Karena persepsi masyarakat bahwa difabel bukan orang sehat, padahal kami tidak punya keluhan penyakit," imbuhnya.
Joko berharap, KPU bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa difabel bukan bagian dari orang sakit atau tidak sehat secara jasmani. "Agar nantinya masyarakat bisa menerima keberadaan teman-teman difabel sebagai pengurus PPS atau PPK," harapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Divisi SDM Litbang KPU Provinsi Jatim, Rochani mengatakan, keterlibatan penyandang difabel dalam Pemilu sangat diperhatikan dari segi kebijakan. "Dengan syarat mereka mampu menjalankan tugas," kata Rochani.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada kuota khusus untuk para penyandang difabel, semuanya bisa mendaftarkan diri sebagai Badan Adhoc. "Siapapun bisa daftar, termasuk kaum perempuan," tegasnya.
Rochani menambahkan, pihaknya sangat memperhatikan keterlibatan perempuan sebagai Badan Adhoc. Ia tidak membatasi kuota untuk perempuan sebagai Badan Adhoc. "Selama dia punya kapasitas dan memang layak, pasti terpilih," pungkasnya.