Penyaluran Bansos Dihentikan Sementara, Pj Gubernur Jatim Tunggu Edaran Pusat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI sepakat untuk menghentikan sementara pembagian bansos dari dana APBD sementara waktu. Kebijakan ini disepakati dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, 27 November 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi terkait kebijakan tersebut.
"Itu edarannya sedang dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait paslon. Kami melihat kebijakan Pak Mendagri kami tahan dulu sampai tanggal 27 November. Tapi kita lihat surat edarannya ya," tuturnya.
Kendati sudah keluar surat edaran, Adhy akan mengkaji lagi baik dengan pemerintah pusat maupun internal pemprov apakah memungkinkan menyalurkan bantuan.
Mantan pejabat Kemensos itu menilai, pembagian bantuan bisa dilakukan asal tidak bersinggungan dengan politik.
"Kalau rakyat membutuhkan dan kita yakin bisa memastikan itu tidak bersentuhan dengan calon tidak ada masalah. Apalagi yang bansosnya sistemik dengan transfer dsb. Itu sebetulnya tidak ada masalah," ujarnya.
"Kami coba koordinasikan dengan pusat kebijakannya seperti apa. Jika surat edaran ada kami hentikan sampai selesai tanggal 27," pungkas Adhy.
Advertisement