Penyalahguna Narkoba di Jember Bebas Konsultasi ke Polisi
Satreskoba Polres Jember meresmikan ruang konsultasi pelayanan penyalahguna narkoba, Selasa, 16 Agustus 2023 sore. Dengan adanya pelayanan itu, korban peredaran narkoba di Kabupaten Jember akhirnya bisa dengan bebas berkonsultasi ke polisi.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, ruang konsultasi pelayanan penyalahguna narkoba tersebut berada di Jl Blimbing, Kecamatan Patrang, Jember. Para orang tua maupun keluarga penyalahguna narkoba bisa datang berkonsultasi ke tempat tersebut, tanpa perlu merasa takut.
Penyalahguna yang dengan suka rela berkonsultasi akan dibantu terbebas dari pengaruh narkoba. Selain itu, polisi juga dapat dengan mudah membongkar jaringan di atasnya.
Saat penyalahguna melapor, lanjut Sugeng, polisi akan melakukan beberapa langkah. Pertama akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap penyalahguna tersebut.
Observasi tersebut bertujuan untuk menentukan penyalahguna narkoba tersebut membutuhkan rehabilitasi atau cukup pembinaan.
Penyalahguna narkoba yang bisa menjalani proses rehabilitasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya penyalahguna narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram sabu atau kurang dari 5 gram ganja. Kemudian mereka juga baru pertama kali tersandung kasus narkoba.
“Masyarakat yang memiliki anak atau saudara yang menjadi korban peredaran narkoba boleh lapor. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan harus rehabilitasi atau cukup pembinaan,” kata Sugeng, Rabu, 16 Agustus 2023.
Selanjutnya, polisi juga akan mendalami informasi dari penyalahguna narkoba tersebut. Dengan bantuan dari penyalahguna itu, polisi dapat dengan mudah menelusuri sampai ke pengedarnya. Pada akhirnya polisi dapat terbantu dalam melakukan penangkapan terhadap pengedar.
“Langkah selanjutnya kita akan mempelajari jaringannya agar kita bisa menangkap pelaku di atasnya,” pungasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jember mencatat ada 7 penyalahguna narkoba di Kabupaten Jember menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi di Kecamatan Sumbersari, Jember. Mereka terdiri atas 6 orang rehabilitasi atas laporan keluarga dan satu orang merupakan penyalahguna hasil pengungkapan.
Advertisement