'Penyakit' PNS Keluyuran di Jam Kerja Belum Hilang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merazia pegawai negeri sipil yang keluyuran saat jam kerja di sejumlah pusat perbelanjaan. Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Budi Wartono mendatangi, dua pasar tradisional dan dua mal di Mataram, Senin, 23 Juli 2018.
"Dari empat lokasi yang kami datangi, kami berhasil mendapatkan enam orang pegawai negeri sipil (PNS), tiga di antara PNS Kota Mataram dan tiga lainnya PNS luar Kota Mataram," katanya kepada sejumlah wartawan.
Dalam kegiatan razia tersebut, tim Satpol PP pertama kali mendatangi Pasar tradisional Dasan Agung, dan mendapatkan dua PNS satu dari SMPN 2 Mataram dan satu dari Instansi Bakesbangpoldagri NTB.
Selanjutnya di pasar tradisional Pagesangan ditemukan seorang guru dari SMPN 2 Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, kemudian di Lombok Epicentrum Mall tim razia mendapatkan guru dari SDN 41 Mataram dan SDN 1 Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Sementara di Mataram Mall, tim razia Satpol PP Kota Mataram tidak menemukan satupun PNS yang keluluyan di lokasi tersebut.
"Yang kami razia ini semua PNS yang kami temukan keluyuran saat jam kerja tanpa ada surat izin keluar dari atasan, tidak hanya PNS asal Kota Mataram," katanya.
Untuk tahap pertama para PNS yang terjaring razia tersebut rata-rata hanya diberikan peringatan dan dimintakan data pribadi, untuk ditindaklanjuti ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing sebagai upaya pembinaan.
"Kami tidak melakukan tindakan pengamanan PNS, tetapi hanya memberikan peringatan sebagai efek jera," katanya.
Kegiatan razia PNS ini, sambung Budi, akan terus digencarkan, sebagai upaya peningkatan disiplin PNS sekaligus untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Jangan sampai ada masyarakat yang beranggapan PNS bolos dari tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat, apalagi alasan mereka keluar saat jam kerja untuk kepentingan pribadi," katanya. (ant)