Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Pasuruan Tutup Delapan Pasar Hewan Per 16 Januari
Sebanyak delapan pasar hewan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan ditutup sementara sejak selama 14 hari, sejak 16 hingga 29 Januari 2025 menyusul semakin merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Karena jumlah sapi ternak yang terserang PMK terus bertambah signifikan, maka Pemkab memutuskan untuk menutup sementara seluruh pasar hewan demi memutus rantai penyebaran," kata Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis dalam keterangannya, Selasa 14 Januari 2025.
Sehingga, pada Rabu 15 Januari 2025, Pemkab akan menerbitkan surat edaranterkait penutupan pasar hewan tersebut.
Kedelapan pasar tersebut adalah Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, Gempol dan Bangil serta satu pasar yang dikelola Pemerintah Desa yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
Sebab, ia memaparkan, pintu masuk utama hewan ternak di Pasuruan berada di delapan pasar hewan yang dikelola Pemkab.
Nurkholis berharap, masyarakat paham jika penutupan dilakukan untuk menekan laju virus PMK yang ditengarai berasal dari hewan ternak di luar Kabupaten Pasuruan yang masuk ke daerah Pasuruan dan berpotensi menularkan penyakit. "Kami berharap kasus PMK segera menurun. Semoga setelah 14 hari, tidak ada lagi laporan ternak sapi di Kabupaten Pasuruan terserang PMK," katanya.
Namun, tak hanya di pasar hewan, praktik jual beli hewan ternak terkhusus jenis sapi konsumsi akan ditiadakan di seluruh penjuru Pasuruan.
Advertisement