Penyakit Masyarakat, 3 Pekerja Seks Ditangkap Satpol PP Mojokerto
Tiga orang pekerja seks (PS) di Mojokerto ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Mojokerto. Mereka diamankan karena kedapatan mangkal di sebuah warung saat operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Operasi Pekat digelar di tiga wilayah meliputi Kecamatan Puri ,Gedeg, dan Pungging pada Jumat 8 September 2023 malam. Operasi ini menyasar berbagai warung yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras dan mangkalnya PS.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas di 5 warung. Miras disita lantaran pemilik warung belum mengantongi izin edar.
“Untuk minuman beralkohol (minol) total kami amankan 151 botol. Kami sita untuk diproses BAP,” katanya dari keterangan tertulisnya, Sabtu 9 September 2023.
Pertama razia menyasar dua warung di wilayah Desa Tambakagung, Kecamatan Puri. Dari situ petugas mengamankan 64 botol miras berbagai jenis dan merek. Mulai dari bir, anggur maupun arak. “Minuman-minuman ini kami dapati di satu warung. Untuk Warkop 99 tidak kami temukan adanya minol,” terang Zainul.
Kemudian, petugas bergerak ke wilayah Kecamatan Gedeg. Sedikitnya, 74 botol miras disita dari Hogy Cafe yang belum punya izin menjual miras. Di samping itu, Satpol PP melakukan pembinaan pada salah satu warung yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
“Warung yang membunyikan musik keras dimalam hari. dengan diberikan pembinaan ke pemilik usaha,” ujar Zainul.
Tiga warung di wilayah Kecamatan Pungging menjadi sasaran razia selanjutnya. Sedikitnya 12 botol miras diamankan petugas. Satpol PP turut menyisir area Jalan Pemuda, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, yang kerap menjadi tempat mangkal PS.
Hasilnya, tiga PS yang sedang menunggu pelanggan diciduk petugas. Ketiga PSK tersebut berasal dari Surabaya, Probolinggo, dan Pasuruan. Kemudian merka dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk di BAP.
“Ada tiga orang PSK. Kami serahkan ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim dan UPT Rehabilitasi Bina Sosial Karya Kediri,” jelas Zainul.