Penyadapan Bupati Sidoarjo Sebelum Ada Dewan Pengawas KPK
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful llah merupakan hasil penyadapan yang dilakukan sejak lama, sebelum dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan,penyadapannya lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama," ujar Marwata di Jakarta, Rabu.
Menurut Marwata, penindakan penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK belum dilakukan, sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hal tersebut masih disusun.
"Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosesdurnya seperti apa nanti kita atur," ucap Marwata.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa kemarin.
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa. "Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali. (Ant)