Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun, Istrinya 9 Tahun
Penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara 12 tahun. Sedang istrinya, Fitria Diana alias Fitri Adriana divonis 9 tahun, dan Samsudin alias Jack Sparrow 5 tahun penjara.
Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum, Syahrial Alamsyah dituntut 16 tahun, istrinya 12 tahun dan Samsudin dituntut 7 tahun. Tuntutan dibacakan jaksa 11 Juni lalu, dan hari ini Kamis 25 Juni, majelis hakim menjatuhkan putusan.
Ketiga orang ini diadili karena melakukan penusukan terhadap Wiranto pada tanggal 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten. Saat itu Wiranto masih menjabat Menko Polhukam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak istri melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," katanya. Syahrial Alamsyah didakwa melanggar terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Terorisme.
Hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan tuntutannya adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.
Sementara terhadap istri Syahrial Alamsyah, Fitria Diana, majelis hakim menganggap terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
Ketiga terdakwa menerima keputusan hakim dan tidak mengajukan banding atas hukuman yang mereka terima. (ant/asm)
Advertisement