Penunjukan Ririek Ardiansyah sebagai Presdir PT Telkom Digugat
Pengangkatan Ririek Adriansyah menjadi Presiden Direktur PT Telkom Tbk. mengundang polemik. Pasalnya pengangkatan Ririek Adriansya ditengarai cacat hukum, melanggar undang-undang serta peraturan pemerintah.
Agus Rihat P Manalu, Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang sekaligus Aktivis 98 mengatakan, hari ini selaku penerima kuasa telah melakukan pendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT. Telkom Tbk terkait diangkatnya kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur PT Telkom.
"Kami telah mendaftarkan gugatan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Menteri BUMN sebagai Tergugat 1 dan PT. Telkom Tbk sebagai Tergugat 2," dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Mei 2022
Rihat mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2005 Pasal 19 jelas dijabarkan bahwa masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.
"Di PP 45 tahun 2005 pasal 19 dengan jelas dan tegas telah diatur masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maksimal dapat menjabat selama dua periode atau 10 tahun. Sedangkan dalam kasus ini Ririek sudah menjabat Direksi PT Telkom sejak 2012 berarti sudah 10 tahun dirinya menjabat sebagai Direksi PT Telkom," katanya.
Rihat juga meminta kepada Menteri BUMN segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum.
"Kami sampaikan kepada Menteri BUMN agar dapat mengambil langkah tegas terkait polemik di tubuh PT Telkom ini." pungkasnya.
Ngopibareng.id mencoba menghubungi Kementerian BUMN untuk mengonfirmasi gugatan tersebut, tapi belum ada respons.
Untuk diketahui Ririek Ardiansyah telah menjabat Direksi PT. Telkom Tbk. sejak tahun 2012 silam dan kembali terpilih menjadi Presiden Direktur di tahun 2022 ini.
Ririek adalah sosok senior di Telkom Group. Sebelum menjadi Dirut Telkomsel kemudian Dirut Telkom, ia pernah menjabat sebagai Direktur Wholesale & International Service (WINS) Telkom di rentang tahun 2012 -2014.
Karir Ririek dimulai pada tahun 1990 di Telkom. Sebelum ditunjuk sebagai Direktur WINS, ia antara lain pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Telkom International (Telin), entitas anak perusahaan Telkom (2011-2012), Direktur Marketing & Sales Telin (2010-2011), Direktur International Carrier Service, Telin (2008-2010) dan Deputy EGM Divisi Infratel Telkom (2004-2008).
Ririek diketahui adalah alumni Institut Teknologi Bandung (1989) dengan meraih gelar Sarjana Teknik Elektro. Pengangkatannya menjadi Direktur Telkom seolah mengulang kejadian sebelumnya.
Saat ditunjuk menjadi Dirut Telkomsel, Ririek menggantikan Alex Janangkih Sinaga yang ditunjuk menjadi Dirut Telkom. Kini seperti Alex Sinaga, Ririek pun 'naik kelas' menjadi Dirut Telkom.
Advertisement