Penunggak Pajak di Malang Dipasangi Patok dan Stiker
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak pada Selasa 27 November 2018. Operasi kali ini melibatkan Satpol PP, DPM PTSP, Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya dan Polres Malang Kota.
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan ada 15 titik yang menjadi sasaran Opsgab kali ini. Titik-titik tersebut meliputi Wajib Pajak (WP) Kost, Reklame dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB).
"Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya usai operasi.
Ade menyebutkan operasi ini bukan semata tindakan represif. Namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Operasi ini juga dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang," bebernya.
Untuk sasaran WP kost diantaranya tersebar di kawasan Jalan Simpang Borobudur, MT Haryono, Sigura-gura, Tlogomas dan Joyo Utomo. WP Reklame di Jalan A Yani, S Parman hingga kawasan Soekarno-Hatta.
Sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Mergosono, Soehat, Bantaran dan Glintung. Nilai tunggakan masing-masing beragam, mulai dari Rp 20 juta an sampai Rp 220 juta an. Total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini kisaran Rp 1,009 Milyar.
"Karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim Opsgab langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan, yang mana tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan," tuturnya. (umr)
Advertisement