Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Uji Coba Pelonggaran Mobilitas
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan metode testing menjadi polymerase chain reaction (PCR) untuk moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4, merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat 22 Oktober 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2x24 jam.
Menurut Wiku yang dilakukan pemerintah saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Terkait penentuan leveling kabupaten/kota, pendataan hasil leveling per kabupaten/kota telah diinput dengan berbagai metode. Baik yang konvensional maupun digital yang disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah.
Data yang terkumpul untuk perhitungan indikator laju penularan maupun respon kesehatan ini diakumulasi dari data yang dikumpulkan dari sistem NAR (new all record) serta verifikasi dari setiap Dinas Kesehatan yang langsung melaporkan ke bagian Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) di Kementerian Kesehatan.
"Dan hasil level PPKM per kabupaten kota secara nasional dapat dipantau oleh publik pergerakannya di https://vaksin.kemkes.go.id di bagian situasi COVID-19," Wiku melengkapi keterangannya.
Terkait pencapaian herd immunity masyarakat, pertimbangan strategi kebijakan didasarkan pada fakta dan data yang ada dilapangan. Serta berpijak pada hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.
Pemerintah dituturkan sedang melakukan serosurvei untuk mengetahui kadar antibodi yang terbentuk di masyarakat. Baik akibat vaksinasi atau pasca tertular. Hasil analisis data PeduliLindungi juga digunakan untuk mengetahui efektivitas skrining kesehatan yang digunakan di berbagai fasilitas publik.
"Kedua hasil ini dapat menjadi dasar penentuan strategi pengendalian ke depan khususnya pada periode kritis yaitu libur Natal dan Tahun Baru," tegas Wiku.
Sementara Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, menjelaskan berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021.
"Sambil menunggu SE tersebut berlaku, AP II memilih untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media, grup whatsapp, sampai ke berbagai maskapai penerbangan," kata M Holik.
Advertisement