Penumpang Kereta Meningkat, PT KAI Belum Wajibkan Swab Antigen
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 8 Surabaya menegaskan jika pihaknya belum meminta syarat swab antigen, sebagai pengganti rapid tes yang sebelumnya telah diberlakukan. PT KAI belum menerima perintah baru terkait penggunaan swab antigen.
“Masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, dalam siaran persnya, Minggu 20 Desember 2020.
Penumpang yang akan menggunakan kereta jarak menengah atau jauh, tetap diwajibkan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dalam bentuk hasil tes PCR atau rapid test antibodi, yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid tes antibodi.
Layanan rapid tes juga masih disediakan di sejumlah stasiun dengan jumlah penumpang cukup tinggi. Meningkatkan pelayanan dan antisipasi antrean, PT KAI menambah petugas pelayanan di sejumlah stasiun, seperti Stasiun Gubeng, Stasiun Pasar Turi dan Stasiun Malang.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya dan menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Menengah/Jauh pada masa pandemi Covid-19.
Suprapto melanjutkan, selama dua hari terakhir, jumlah Penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya berjumlah total 29.863 penumpang. Rinciannya, sebanyak 14.512 penumpang naik pada 18 Desember 2020, kemudian 15.351 penumpang pada 19 Desember, dan pada Minggu hari ini diprediksi terdapat 15.500 penumpang yang naik.
Ia juga menambahkan, jika penumpang kereta api menalami peningkatan selama tiga bulan terakhir. Volume pelanggan pada September mencapai 293.425 penumpang, Oktober 354.695 penumpang, dan November 2020 di mencapai 399.557 penumpang per bulan.