Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Antigen dan Vaksin
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, pelaku perjalanan kereta api antar kota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa, wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal, lanjut dia, penumpang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Selain itu, penumpang kereta api juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan," ujar Adita Irawati dalam keterangan resmi secara tertulis, Selasa 2 Oktober 2021.
Apabila hasil rapid test antigen negatif, tetapi calon penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, terang Adita Irawati, calon penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Dia diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR. Selain itu, calon penumpang juga harus melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik, dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.
Adita Irawati mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri dalam mengawasi implementasi Surat Edaran Kemenhub ini.
Aturan ini, tambah Adita Irawati, berlaku efektif mulai hari ini sampai waktu yang belum ditentukan. Aturan ini juga bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Advertisement