Penumpang Kereta Api Tak Perlu PCR-Antigen, Ini Syaratnya
Penumpang kereta api jarak jauh kini tak perlu lagi melampirkan keterangan negatif PCR atau Antigen. Namun penumpang yang terpapar Covid-19, baru boleh menumpang 14 hari setelah negatif.
Bebas PCR Antigen
Penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dua dosis kini tak lagi wajib melampirkan bukti negatif PCR dan Antigen saat boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyebut kini pihaknya melakukan validasi data vaksinasi pelanggan, dengan mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Persyaratan Penumpang Jarak Jauh
Meski penumpang yang telah divaksin dua dosis tak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR dan Antigen, PT KAI tetap mewajibkan sejumlah persyaratan bagi penumpang. Di antaranya penumpang telah divaksin Covid-19 dua dosis.
Lampiran negatif PCR dan Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, penumpang KA Lokal dan Aglomerasi juga wajib minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
Positif Covid
Sedangkan bagi penumpang yang telah vaksin namun terpapar Covid-19, dilarang melakukan perjalanan selama 14 hari ke depan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya.
Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Namun penumpang tetap diminta menerapkan protokol kesehatan.