Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin
PT KAI Daop 8 Surabaya mengharuskan seluruh penumpang kereta api lokal maupun jarak jauh, wajib melakukan vaksinasi minimal tahap pertama. Petugas bakal melakukan pengecekan saat boarding.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, syarat wajib vaksin tersebut dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.
“Memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” kata Luqman, Senin, 13 September 2021.
Kebijakan tersebut, kata Luqman, bakal mulai diterapkan di layanan kereta api lokal, Selasa, 14 September 2021, besok. Bukti vaksinasi, akan dicek petugas saat pemumpang melakukan boarding.
“Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” jelasnya.
Agar bisa dicek, penumpang diharuskan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket. Dengan demikian, petugas tidak lagi perlu melihat bukti kartu vaksinasi.
“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.
Luqman mengungkapkan, apabila data calon penumpang tidak keluar di komputer yang digunakan. Maka petugas akan mengecek secara konvensional dengan melihat bukti kartu vaksin.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Luqman, para calon penumpang kereta api lokal sudah tidak perlu lagi membawa surat keterangan. Sebab, hal tersebut sudah digantikan menggunakan syarat wajib vaksin.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," kata dia.
Kebijakan harus mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama itu juga menjadi syarat perjalanan kereta jarak jauh. Bedanya, mereka harus tetap menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lebih lanjut, Luqman menambahkan bahwa, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya, tetap tidak memperkenankan penumpang dengan usia di bawah 12 tahun. “Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tutupnya.
Advertisement