Penulis Jokowi Undercover Gugat Ijazah S1 Presiden Jokowi
Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu. Gugatan itu diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, Senin 3 Oktober 2022.
Penggugat merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang pernah viral menjelang Pilpres 2019 silam. Kasus ini terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Komentar Gibran Rakabuming Raka
Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal ijazah ayahnya. Menurutnya, jika ayahnya menggunakan ijazah palsu, sudah dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo, DKI Jakarta, maupun Pilpres 2019.
"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin 10 Oktober 2022.
Ayah Jan Ethes Srinarendra menegaskan bahwa tuduhan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres tidak benar. "Sak iki daftar walikota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masak mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi," ungkap sulung dari tiga bersaudara ini.
Isi Gugatan
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan. Dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Presiden Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Terkait hal itu, Istana Kepresidenan juga telah memberikan tanggapan.
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan. Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," ujar Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.