Penukaran Uang Baru Lebaran 2024, Ini Syaratnya!
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru di momen Ramadan dan menjelang Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah. Layanan penukaran uang baru dilakukan melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) guna memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rupiah layak edar di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2024
Jumlah penukaran uang maksimal Rp4 juta.
Pecahan Rp 50.000 dengan bilyet 20 atau nominal Rp1 juta, pecahan Rp 20.000 dengan bilyet 50 atau nominal Rp1 juta, pecahan Rp 10.000 dengan bilyet 100 atau nominal Rp1 juta, pecahan Rp 5.000 dengan bilyet 100 atau nominal Rp 500.000, pecahan Rp 2.000 dengan bilyet 200 atau nominal Rp 400.000, dan pecahan Rp 1.000 dengan bilyet 100 atau nominal Rp 100.000.
Layanan tambahan meliputi penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK75RI) dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam di Kas Keliling Terpadu.
Pendaftaran dan pemilihan lokasi penukaran dilakukan via aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs www.pintar.bi.go.id.
Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melaksanakan registrasi di situs PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2024
Pemesanan
Pemesanan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
NIK KTP yang telah dipakai untuk melakukan pemesanan uang baru dengan status menunggu pelaksanaan penukaran tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan hingga melewati hari penukaran.
Bukti pemesanan akan dikirimkan melalui surel (email) atau dapat langsung diunduh saat selesai mengisi data pemesan.
Pemesanan dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
Pemesanan melalui PINTAR
Pemesanan melalui situs PINTAR www.pintar.bi.go.id.
Tekan menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
Pilih provinsi dan waktu pelaksanaan penukaran, lalu ketuk ‘Lanjutkan’.
Isi data pemesan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
Pilih pecahan uang tersedia maksimal Rp 4 juta atau UPK75RI.
Selanjutnya, situs akan menampilkan kode pemesan.
Penukaran
Penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib membawa e-KTP dan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak yang telah disertai kode QR saat datang ke kas keliling.
Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang dengan ketentuan di antaranya dipilah jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah, lalu tidak menggunakan perekat, selotip, lakban, atau staples untuk mengelompokkan.
Advertisement