Penuhi Putusan MK, KPU Jatim Lakukan Penghitungan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memenuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi melakukan penghitungan suara ulang dan penyandingan data kembali untuk dua jenis pemilihan di Jember dan Pamekasan di Surabaya, Minggu 23 Juni 2024.
Pantauan Ngopibareng.id, kegiatan ini mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Di mana, petugas berjaga mulai dari area luar gedung hingga di dalam gedung.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, penghitungan suara ulang untuk jenis pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV, serta jenis pemilihan DPRD Dapil Pamekasan II. "Untuk teknis penghitungan mengingat jenis pemilu DPR RI Jatim IV ada 105 TPS yang harus dihitung ulang sehingga kami buat empat panel. Kemudian untuk jenis DPRD Pamekasan II itu kita buka satu panel karena hanya 15 TPS," kata Aang.
Ia mengatakan, penghitungan suara ulang ini memang sengaja digelar di Surabaya sesuai hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim dan juga aparat kepolisian terkait permasalahan keamanan. "Dengan pertimbangan keamanan dan memudahkan kami melakukan supervisi terhadap pelaksanaan putusan MK, maka kami ambil kesimpulan hasil rapat koordinasi dengan kawan-kawan Bawaslu maupun kepolisian untuk memudahkan pengamanan pengawasan dll kesimpulan dilakukan di surabaya dengan supervisi KPU Jatim," jelasnya.
Namun demikian, petugas penghitungan suara ulang tetap melibatkan petugas KPU dan Bawaslu dari Jember dan Pamekasan, serta masing-masing parpol mengajukan satu orang saksi.