Penuhi Panggilan Polisi, YouTuber Reza Arap dan Arief M Diperiksa
YouTuber Arief Muhammad dan Reza Arap mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat Doni Salmanan.
Arief mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
"Kita datang untuk membantu proses penyidikan, kebetulan kan kemarin undangannya dikirim. Sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan," kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
Arief menyebut tidak membawa barang bukti atau hal lainnya terkait pemeriksaan ini. Ia pun menyatakan belum mengetahui apakah akan ditanyakan soal pembelian Mobil Porsche oleh Doni Salmanan.
"Tidak ada bawa apa-apa. Kita tidak tahu mau obrolin. Mungkin masuk dulu nanti kita update lagi setelah selesai," ujar Arief.
Kedatangan Arief, tak berselang lama dengan tibanya YouTuber Reza Arap. Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB.
Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.
Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya. "Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.
Adapun sejumlah public figure yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, diantaranya adalah, Arief Muhammad, Reza Arap, Atta Halilintar dan seorang penyanyi Rizky Febian.
"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, Kamis, 17 Maret 2022.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.