Penuhi Panggilan Polda Jatim, Juragan99 Emoh Berkomentar
Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis, 27 Oktober 2022. Ia memenuhi panggilan penyidik atas kasus tragedi di Kanjuruhan, Malang.
Pria yang akrab disapa Juragan99 tersebut terlihat di Ditreskrimum Polda Jatim, sekitar pukul 13.19 WIB. Ia nampak didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan polisi.
Saat datang Gilang yang mengenakan pakaian serba hitam. Dia tampak terburu-buru masuk ruangan. Ia juga menolak berkomentar ketika ditanya oleh awak media terkait pemanggilannya.
“Belum tahu. Bentar ya, bentar ya temen-temen ya,” kata Gilang.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Irjen Pol (Pur) Sudjarno juga tampak di Polda Jatim. Ia terlihat datang terlebih dahulu, yakni sekitar pukul 12.35 WIB.
"Pak Sudjarno hari ini memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya,” kata kuasa hukum Sudjarno, Rachmad Amrullah.
Pemanggilan tersebut, kata Rachmad, terkait pendalaman pasal 103 tentang UU Keolahragaan. Kliennya itu juga akan dimintai keterangan soal tanggung jawab verifikasi stadion.
“Jadi pendalaman terhadap pasal 103 UU tentang Keolahragaan. Jadi soal hak penonton, termasuk tanggung jawab verifikasi stadion itu menjadi tanggung jawabnya siapa,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi baru kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022. Sebanyak 15 saksi tersebut, satu di antaranya adalah Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana. Bos Juragan 99 itu akan diperiksa terkait tragedi Sabtu kelabu, 1 Oktober, yang menewaskan 135 orang tersebut.
Sementara untuk 14 saksi lainnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto tidak menjelaskan. Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
"Rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana) selaku pemilik saham (Arema FC)," tandasnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah bekerja secara marathon selama 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sebanyak tiga berkas
Advertisement