PPS Kurang, KPU Banyuwangi Gandeng Lembaga Pendidikan
Proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah pada tahapan tanggapan masyarakat kedua. Dari 217 desa/kelurahan yang ada di Banyuwangi, satu desa dan satu kelurahan tidak memenuhi kuota minimal, yakni Desa Kepundungan, Kecamatan Srono dan Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.
Sesuai aturan, untuk memenuhi kuota minimum, anggota PPS yakni tiga orang, KPU Banyuwangi harus bekerjasama dengan lembaga pendidikan, dalam hal ini KPU Banyuwangi sudah berkoordinasi dengan Uniba.
"Jadi kita lakukan kerja sama. Sesuai dengan aturannya, kerja sama dengan lembaga pendidikan yang saat ini sudah kita lakukan mulai sebelum proses wawancara," jelas Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Dian Purnawan, Selasa 17 Maret 2020.
Sampai saat ini, menurut Dian Purnawan, KPU Banyuwangi belum mendapatkan nama rekomendasi dari pihak Uniba. Jika hari ini belum ada rekomendasi nama-nama tesebut dari Uniba, KPU Banyuwangi bisa mengalihkan permintaan ke Untag, PGRI atau Dinas Pendidikan Banyuwangi.
"Kalau sampai hari H pelantikan belum dapat, dua orang itu akan disusulkan pelantikannya," jelasnya.
Dia menjelaskan, di Desa Kepundungan, dari tiga orang yang mendaftar, hanya dua orang yang mengikuti tes wawancara. Satu orang menyatakan mundur karena telah diterima kerja di luar kota. Untuk di wilayah Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, pendaftar awal ada enam orang. Saat seleksi administrasi hanya lulus tiga orang. Kemudian pada saat tes tulis hanya dua orang yang hadir.
Mengenai tanggapan masyarakat, Dian Purnawan mengatakan, tanggapan masyarakat dibuka sampai hari ini. Tanggapan masyarakat kedua ini dibuka pasca pelaksanaan tes wawancara. Masing-masing desa ada enam orang calon yang lulus tes wawancara, kecuali Kepundungan dan Panderejo. Setelah tanggapan kedua akan diumumkan 3 anggota PPS terpilih untuk dilantik pada 22 Maret 2020.
"Ada beberapa (tanggapan masyarakat) kita belum jumlah berapa. Karena sampai hari ini masih berjalan. Barusan juga ada yang masuk. Jumlahnya lebih dari lima," bebernya.
Tanggapan masyarakat ini menurutnya bisa berpengaruh pada gugur atau tidaknya calon anggota PPS tersebut. Tetapi perlu dilihat dulu isi tanggapan tersebut. Jika ada yang termasuk dalam hal-hal yang dilarang untuk menjadi penyelenggara pemilihan maka bisa menggugurkan calon yang dimaksud.
Hal yang dilarang itu contohnya tergabung di partai politik, pengurus partai politik, tinggal bukan di wilayahnya. Untuk hal ini KPU Banyuwangi sudah memverifikasi sebelumnya. Satu lagi yakni dua periode menjadi anggota PPS.
"Mungkin kita tidak bisa mendeteksi sebelum-sebelumnya. Makanya perlu ada laporan masyarakat terkait itu," tegasnya.