Kementerian PPPA Dorong Pemda Penuhi Hak Partisipasi Anak
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli mendatang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyelenggarakan 'Warung Informasi Forum Anak Nasional 2018' sebagai rangkaian HAN.
Pertemuan yang dilaksanakan setiap tahun ini dibuka oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny Rosalin.
Dengan mengangkat tema 'Bakti Anak untuk Negeri', pertemuan FAN kali ini lebih mengedepankan partisipasi penuh anak-anak melalui pemberian informasi langsung tentang isu-isu pemenuhan hak dan perlindungan oleh berbagai Kementerian/Lembaga, organisasi, dan NGO.
Oleh sebab itu, anak-anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) diharapkan dapat mengolah berbagai informasi yang ada menjadi sebuah mimpi untuk Indonesia dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Sebagai Pelopor, anak-anak diharapkan menjadi agent of change bagi lingkungan sekitarnya. Sementara sebagai Pelapor, anak-anak diharapkan dapat aktif melaporkan masalah yang menimpa teman sebayanya," kata Lennny dalam sambutan pembuka, Jumat, 20 Juli 2018 di Hotel Singgasana, Surabaya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian PPPA mendorong pemerintah daerah untuk membuat mekanisme bagi anak-anak yang ingin melaporkan kejadian yang menimpa teman sebaya mereka.
"Harus dibangun komitmen bersama untuk membangun saluran melapor dan menjadikan anak-anak sebagai aktor pembangunan," ujarnya.
Lenny menilai, terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif pada proses tumbuh kembang mereka. Oleh karena itu, dalam pertemuan FAN 2018, anak-anak dari seluruh Indonesia akan dibekali berbagai ilmu pengetahuan yang disampaikan langsung oleh narasumber yang berkualitas dan kompeten di bidangnya.
"Kami berharap anak-anak yang hadir pada kesempatan ini dapat menjadi motivator, fasilitator, inovator, dan kreator sehingga dapat berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman kepada teman-teman lainnya," ujarnya.
Pertemuan FAN 2018 dilakukan dalam rangka upaya pemenuhan hak partisipasi anak, yang merupakan bagian dari 4 (empat) hak dasar anak, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Empat hak dasar anak itu adalah Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
FAN 2018 diharapkan dapat merangsang keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan sesuai kebutuhan dan keinginan mereka. Suara, aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan anak perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam setiap perencanaan dan proses pembangunan. (amm/wit)
Advertisement