Penuh Kecurangan, MK Perintahkan Pilkada Ulang di Sampang
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan MK tersebut dilansir melalui live streaming resmi MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu 5 September 2018.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman, diperintahkan kepada pihak penyelengara pemilu yakni KPUD setempat, melaksanakan PSU selambat-lambatnya dilakukan selama 60 hari dimulai dari pembacaan putusan.
Kemudian memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan tugas pengamanan sesuai dengan kewenanganya.
Sekadar diketahui dalam perkara ini, pemohon dalam dalilnya menyebutkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sampang, karena jumlah kehadiran pemilih yang mencapai 100 persen. Jumlah kehadiran 100 persen ini dinilai janggal oleh pemohon.
Terkait dengan jumlah kehadiran pemilih 100 persen, KPU sempat membantah dugaan pemohon bila terjadi pelanggaran atau kecurangan.
KPU menjelaskan dan memberikan bukti bahwa terdapat beberapa TPS dengan kehadiran pemilih 100 persen. Keterangan KPU terkait kehadiran pemilih 100 persen ini, juga dibenarkan oleh Panwaslu Sampang.(ant)