Ibu Hamil Wajib Tes HIV
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Malang, Tjahja Wibawa menyampaikan ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan sejumlah penyakit antara lain HIV, TBC, sifilis dan hepatitis.
“Ibu hamil disarankan mengikuti screening dulu,” katanya, Kamis 13 Oktober 2018.
Tjahya menambahkan selama ini yang terjadi, sebagian ibu hamil menolak tes HIV, TBC dan sifilis. Meski Dinas Kesehatan Kota Malang bersama dokter Puskesmas tetap menyarankan sesuai mekanisme yang berlaku
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan 21/2013 tentang penanggulangan HIV, Permenkes 51/2013 tentang pedoman pencegahan HIV, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2013 tentang layanan pencegahan dan penularan HIV dari ibu ke anak, ibu hamil diperiksa karena mudah untuk pengawasan dan penanganan agar tak menularkan penyakit berbahaya kepada balita.
"Ibu hamil periksa untuk melindungi bayi, agar mudah diawasi dan tak menularkan secara langsung," bebernya.
Hingga Agustus 2018 sebanyak 1.320 ibu hamil yang menjalani pemeriksaan di 12 Puskesmas dan 7 Rumah Sakit, diketahui 20 dinyatakan postif HIV.
Setelah dinyatakan positif HIV, petugas melakukan berbagai upaya untuk memberikan bantuan pengobatan. Agar proses persalinan aman dan menyelamatkan si bayi. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap suaminya.
"Estimasi jumlah ibu hamil di Kota Malang mencapai 13 ribu, namun sebagian besar tak memeriksa ke Puskesmas dan RS," keluhnya.
Padahal tes HIV/AIDS ibu hamil bertujuan untuk menurunkan kasus HIV/AIDS, menurunkan angka kematian penyandang HIV/IADS, menurunkan stigma dan diskriminasi. Targetnya pada 2030 nol penularan. Sejauh ini total Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kota Malang sebanyak 4.328 jiwa. Urutan kedua terbesar setelah Surabaya.