Penting! Keluar Masuk Surabaya Wajib Punya SIKM, Begini Detilnya
Warga bukan asli Surabaya yang akan bekerja di Surabaya wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Bahkan, warga Surabaya yang akan bekerja di luar kota diwajibkan hal yang sama.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM kepada seluruh Camat di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021, perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya, sebagaimana pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.
"Bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja atau melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Minggu 27 Juni 2021.
Mantan Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya itu menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Ia memaparkan, ada empat poin penting yang disampaikan. Pertama setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes swab antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.
Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait.
Ketigas, SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. "Poin keempatnya yaitu untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," papar Eddy.
Dengan adanya SE ini, ia meminta kepada seluruh camat untuk segera melakukan sosialisasi ke warga.