Penjualan Rokok Nasional Dibatasi, Fakta Malaysia Terkini
Kabar buruk bagi para perokok. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Malaysia memastikan bahwa langkah penghentian penjualan rokok akan berdampak kecil pada perekonomian nasional.
Menteri Kesehatan, Khairy Jamaluddin, menjelaskan industri tembakau hanya menyumbang 0,18 persen dari produk domestik bruto (PDB) Malaysia. Pemerintah, lanjutnya, memastikan pemasukan tersebut tidak lebih besar ketimbang hilangnya produktivitas akibat merokok.
“Artinya, hanya segelintir orang yang terlibat dalam industri rokok,” kata Khairy kepada wartawan jelang debat dengan Dewan Rakyat seputar RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Merokok.
Kantor Berita Malaysia, Bernama menjelaskan bahwa RUU tersebut berisi usulan untuk menempatkan larangan merokok, membeli atau memiliki rokok atau pun produk tembakau lain bagi mereka yang lahir pada tahun 2007 dan seterusnya. Rencananya, larangan ini akan berlaku mulai pada tahun 2025 mendatang.
“Total pasar rokok secara bertahap akan menyusut, dimulai dengan mereka yang lahir pada 2007, 2008, 2009 dan seterusnya. (Dengan demikian program ini) akan memakan waktu lama sebelum pasar menyusut (mungkin) 20 hingga 30 tahun ke depan,” sambungnya sebagaimana dilansir Free Malaysia Today, dikutip Selasa 2 Agustus 2022.
Larangan tak Berdampak
Khairy menambahkan, larangan ini tidak akan berdampak pada penjualan rokok dalam waktu dekat karena akan berlaku secara bertahap. “Setiap tahun lebih banyak (individu) tidak bisa merokok, tetapi mereka yang sudah merokok akan terus membeli produk rokok,” ucapnya.
Selain itu, Khairy menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan memberi jaminan kepada komite parlemen untuk membentuk sebuah komite independen peninjau RUU tersebut. Tidak hanya itu, komite ini juga akan membuat laporan tentang efektivitas undang-undang itu sebelum berlaku pada tahun 2025.
“Saya memberikan jaminan bahwa panitia ini akan melapor ke Dewan Rakyat dan bukan Kementerian Kesehatan. Selain itu, 10 tahun setelah aturan ini berlaku, komite akan melakukan peninjauan kembali guna melihat apakah undang-undang ini memerlukan perubahan atau sebagainya,” tutur Khairy.