Penjualan Obat Sirup di Apotek se-Tuban Dihentikan Sementara
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban mengimbau kepada seluruh apotek se-Kabupaten Tuban untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup, Kamis 20 Oktober 2022.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Jadi sudah kita sampaikan imbauan dan edaran kepada seluruh apoteker. Terutama yang bekerja di apotek baik milik pemerintah maupun swasta untuk sementara tidak mengedarkan obat sirup jenis apa pun," terang Kepala Dinkes P2KB Tuban, dr. Bambang Priyo Utomo.
Lebih lanjut, dalam SE Kemenkes itu disebutkan bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup itu dilakukan hingga nanti hasil penelitian selesai.
Sehingga, jika nantinya hasil penelitian dinyatakan obat jenis sirup tidak boleh diedarkan atau dijual, maka tidak jual untuk selamanya. Sedangkan, apabila hasil penelitiannya bisa diedarkan atau dijual, ya nanti dijual lagi. "Kami tetap menunggu hasil penelitian hingga final," tegasnya.
Lebih lanjut, apabila nantinya pihak dari apotek masih kedapatan melanggar imbauan dari Kemenkes dengan menjual obat jenis sirup. Tentunya Dinkes P2KB Tuban akan memberikan imbauan hingga sanksi berupa teguran.
Sementara itu, terkait dengan gejala gangguan ginjal akut pada anak untuk wilayah Kabupaten Tuban, hingga saat ini Dinkes P2KB belum mendapatkan laporan dan belum ditemukan kasusnya.
Advertisement